Narasita.com- BANGGAI LAUT, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah tengah menyelidiki dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut.
Penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter pada Kamis (15/4/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas memeriksa sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 58 jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter yang berisi Bio Solar dengan total sekitar 1.160 liter. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil pick-up jenis Isuzu Panther berwarna hitam bernomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke dalam jerigen.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi. Sebuah mobil pick-up jenis Suzuki Carry bernomor polisi DN 1359 CA dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.
Dari kendaraan tersebut, ditemukan 36 jerigen, terdiri dari 30 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar dengan rata-rata isi 33 liter per jerigen, serta enam jerigen kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan ini diperkirakan mencapai 990 liter.
Polisi menyebut kendaraan dan BBM tersebut milik seorang warga berinisial H, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.
Seluruh barang bukti berupa kendaraan dan BBM kini diamankan di Polsek Banggai, wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Djoko juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, baik sebagai pelaku maupun pendukung. Ia meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas praktik ilegal ini,” katanya.





