Narasita.com- Parigi Moutong, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial FE (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Paria, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (11/11/2025) .
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan,mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.
“Setelah dilakukan observasi, pada pukul 05.50 Wita anggota yang dipimpin Kanit Idik I Bripka Bams Sunia melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Saat digeledah, ditemukan sembilan paket sedang sabu dengan berat bruto sekitar 1,87 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan digenggam langsung oleh pelaku,” ujar Anugerah dalam keterangannya, Selasa.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai sebesar Rp7.709.000, satu KTP atas nama FE, satu telepon genggam merek Infinix, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, FE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial WA, warga Kelurahan Kayumalue. Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional serta disaksikan langsung oleh Kepala Desa Paria dan perangkat desa setempat.
Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Anugerah menambahkan, pihaknya kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok sabu lintas wilayah.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama, kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok wilayah, sejalan dengan program Presisi Polri dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.rlis





