Narasita.com- POSO, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kasus ini terungkap saat Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Poso melakukan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kamis (9/4/2026) dini hari.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan satu unit mobil pikap berwarna putih bernomor polisi DN 8934 EB yang dikemudikan Rustam Hutuna bersama rekannya, Safrudin alias Udin. Saat diperiksa, kendaraan tersebut memuat 34 jerigen berkapasitas 35 liter dalam kondisi kosong.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jerigen kosong tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jerigen berisi BBM jenis Pertalite. BBM tersebut diduga telah diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, untuk diperjualbelikan secara eceran.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan di sebuah kios milik warga, ditemukan 38 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 1.330 liter.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa aktivitas jual beli BBM tersebut diduga dibiayai dan difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial NP (60), yang disebut sebagai pemilik modal sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan.
Seluruh barang bukti berupa puluhan jerigen berisi dan kosong, satu unit mobil pikap, kunci kontak, serta dokumen kendaraan telah diamankan di Polres Poso untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. NP disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kepala Satreskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Wiguna, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” kata dia.rls





