PALU, NARASITA – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (25), warga Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 10/09/2026, sekitar pukul 20.00 WITA, dan AR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Palu Selatan.

Setelah penangkapan, AR yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena, melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, membenarkan penahanan tersangka pada Jumat, 11/09/2026. Menurut Kasim, kasus penangkapan pelaku curanmor ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 20 Juli 2026.

Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 10 September 2026. Langkah ini kemudian diikuti dengan penetapan AR sebagai tersangka dan penerbitan surat perintah penahanan untuk kasus curanmor ini.

“Yang bersangkutan telah ditempatkan di Rutan Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Kasim.

AR dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian, menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus curanmor yang marak terjadi.

Kasim menambahkan bahwa penahanan AR merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas sesuai dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terkait kasus curanmor ini.

Hingga saat ini, AR masih menjalani proses penyidikan intensif di Polsek Palu Selatan. Pihak kepolisian berharap proses ini dapat segera tuntas dan memberikan keadilan bagi korban pencurian kendaraan bermotor.