Narasita. Com- PALU, — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowalil.
Seorang pria berinisial A alias U diamankan aparat pada Rabu (11/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tabo, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.
Penangkapan dilakukan oleh anggota operasional Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin Kepala Unit AKP Stefanus Sanam bersama Panit IPTU Nasir Magaseng.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, saat dilakukan penggeledahan awal terhadap pelaku, polisi menemukan satu paket sabu.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya, yakni di sebuah rumah kos di kawasan Bahodopi,” kata Sembiring di Palu, Jumat (13/3/2026).
Petugas kemudian menuju rumah kos yang dimaksud. Di lokasi tersebut, pelaku menunjukkan sebuah tas hitam yang berisi dua bungkus sabu.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh tim kami. Jumlahnya 154,58 gram bruto,” ujar Sembiring.
Pelaku diketahui lahir di Rantelimbong pada 20 Januari 1992. Ia tercatat beralamat di Jalan Tojabi, Kelurahan Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari dua lokasi kejadian perkara, yakni timbangan digital, pipet plastik, alat isap (bong), plastik bening, masker, tas samping, gunting, serta satu unit telepon genggam.
Menurut Sembiring, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Bahodopi.
“Dugaan sementara pelaku bertindak sebagai pengedar atau penjual di wilayah Bahodopi. Apakah dia juga pengguna, masih akan dites urine terlebih dahulu,” katanya.
Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Rlis





