Narasita – MOROWALI – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan senantiasa mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan.
Menanggapi klaim atas lahan yang berada di dalam kawasan hutan lindung, PT Vale menyampaikan bahwa setiap individu maupun badan usaha yang ingin melintasi, memasuki, atau melakukan kegiatan di kawasan tersebut wajib memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia. Dalam hal ini, PT Vale sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah menjalankan berbagai langkah komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah dan perwakilan masyarakat.
“PT Vale terus berupaya mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk berkoordinasi dengan semua pihak guna menemukan jalan keluar terbaik bagi semua pemangku kepentingan,” ujar Vanda Kusumaningrum, Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk.
Perusahaan juga menegaskan keterbukaannya untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat, guna mencapai penyelesaian yang seimbang dan konstruktif bagi semua pihak yang terlibat.
Tentang PT Vale Indonesia Tbk
PT Vale Indonesia Tbk adalah perusahaan pertambangan nikel yang berkomitmen terhadap praktik operasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan pengalaman lebih dari lima dekade di industri pertambangan Indonesia, PT Vale senantiasa mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.





