Narasita.com- PALU, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah membatasi alih fungsi lahan sawah secara ketat.
Dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026), Nusron menyampaikan bahwa alih fungsi lahan sawah dibatasi maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara itu, sekitar 89 persen sisanya wajib dilindungi.
“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tetapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan mayoritas lahan sawah tetap dipertahankan untuk menjamin ketersediaan pangan nasional. Dengan pembatasan itu, hanya sebagian kecil lahan yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan minimal 87 persen dari total LBS harus dijadikan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89 persen yang harus dilindungi,” kata Nusron.
Secara khusus di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Realisasi LP2B di tingkat provinsi saat ini baru mencapai sekitar 68 persen. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota masih berada di kisaran 41 persen, atau masih jauh dari target nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti, yang bisa mencapai hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menyerahkan 103 sertipikat hak pakai aset milik pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan tersebut dilakukan di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid serta para kepala daerah setempat.
Turut mendampingi Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim.rls





