Narasita com- Donggala – Dewan Kesenian Donggala (DKD) menyoroti panitia Ramadhan Festival yang mencantumkan logo organisasi mereka tanpa izin. Acara yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala pada Jumat (21/3/2025) di Halaman Masjid Raya Donggala itu dinilai tidak berkoordinasi dengan pengurus DKD yang sah.

Ketua Harian DKD, Moh. Ridwan, menegaskan bahwa panitia, dalam hal ini Dinas Pariwisata, tidak pernah berkomunikasi dengan pihaknya sebelum menggunakan logo DKD.

“Hingga hari ini, belum ada koordinasi dari Pemda maupun panitia dengan kami selaku pengurus DKD,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

Ridwan menambahkan, pihaknya tidak keberatan jika panitia menggunakan logo Tho Banava, tetapi menolak pengakuan terhadap DKD versi Ian Adrian.

Menurutnya, kepengurusan tersebut tidak memiliki legitimasi resmi karena tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) maupun Penjabat (Pj.) Bupati Donggala.

“Dewan Kesenian yang mendapat legitimasi, rekomendasi, dan pengakuan untuk menjalankan kegiatan adalah DKD di bawah kepemimpinan kami. Kami telah memperoleh rekomendasi resmi dari Pj. Bupati. Bahkan, Musyawarah Besar (Mubes) dilaksanakan di Ruang Kasiromu dan dibuka langsung oleh Sekda mewakili Pj. Bupati. Berdasarkan fakta tersebut, DKD versi Ian Adrian tidak sah secara regulasi,” tegas Ridwan.

Ia pun menilai bahwa penggunaan logo DKD oleh panitia tanpa persetujuan pengurus yang sah merupakan tindakan ilegal. Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Pariwisata segera mencabut logo DKD dari seluruh materi promosi acara tersebut.

“Perlu kami tegaskan, Dinas Pariwisata sebagai panitia pelaksana harus segera mencabut logo tersebut karena tidak ada dokumen resmi yang mendukung penggunaannya. Saat ini, kami masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Selama belum ada keputusan final, pemasangan logo DKD tanpa dasar hukum jelas menyalahi prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ridwan menilai bahwa jika panitia tetap menggunakan logo DKD tanpa koordinasi, maka Dinas Pariwisata telah melakukan tindakan improsedural sekaligus melanggar kode etik.

Ridwan juga menegaskan bahwa kepengurusan DKD saat ini dipimpin oleh Moh. Taufik dengan legalitas yang jelas. DKD di bawah kepemimpinan mereka telah mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pj. Bupati Donggala.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan DKD dilakukan secara sah melalui Musyawarah Besar (Mubes) di Ruang Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, yang dihadiri perwakilan dari Kecamatan Banawa, wilayah Pantai Barat, Banawa Selatan, serta para seniman dan budayawan senior.

“Mubes ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan dibuka langsung oleh Sekda atas nama Bupati Donggala. Ini membuktikan bahwa kepengurusan DKD kami memiliki legitimasi kuat,” pungkas Ridwan.

DKD berharap agar ke depan, setiap kegiatan seni dan budaya yang melibatkan institusi resmi, terutama yang membawa nama DKD, dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik untuk menjaga marwah organisasi