Narasita.com- PALU, — DPRD Kota Palu mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, dengan salah satu poin krusial berupa pengecualian pajak bagi pelaku usaha kecil.
Langkah percepatan ini terungkap dalam rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (30/3/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muchlis U. Aca.
Ketua Pansus, Rusman Ramli, mengatakan pembahasan Ranperda dipercepat dari jadwal semula 15 hari kerja. Hal itu merespons surat permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tertanggal 12 Maret 2026 yang telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah pada 16 Maret 2026.
“Percepatan ini dilakukan agar Ranperda segera berlaku setelah evaluasi gubernur dan pemerintah pusat, serta efektif saat pembahasan perubahan RKUA-PPAS 2026,” ujar Rusman.
Di tengah percepatan tersebut, Pansus menyoroti substansi penting dalam Ranperda, yakni ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a yang mengecualikan pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurut Rusman, kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Selain itu, ia menyebut pembahasan Ranperda berjalan relatif mulus tanpa perdebatan signifikan. Kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dinilai mempercepat proses, khususnya dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Ranperda ini juga disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, hingga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
Namun, Pansus tetap menemukan catatan teknis, yakni kekeliruan pada Pasal II terkait penulisan Peraturan Wali Kota yang seharusnya Peraturan Daerah.
DPRD berharap penyempurnaan segera dilakukan sebelum Ranperda masuk tahap persetujuan bersama dengan Pemkot Palu.
“Harapannya, regulasi ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu,” kata Rusman.ist





