Narasita com- Jakarta, – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 796 entitas ilegal sepanjang periode Oktober hingga Desember 2024.
Langkah ini merupakan upaya intensif dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
Dari total entitas yang dihentikan, Satgas PASTI menemukan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal melalui situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar privasi data peminjam.
Selain itu, 201 tawaran investasi ilegal juga diblokir. Modus yang digunakan pelaku meliputi peniruan nama produk, situs, hingga media sosial milik entitas resmi untuk menipu masyarakat (impersonation).
Satgas PASTI juga mengidentifikasi 8 entitas yang terlibat dalam investasi ilegal, di antaranya:
1.PT Comfort DG Corporation: penawaran kerja paruh waktu.
2.CCS Compleo: penawaran investasi.
3 Komunitas Cerdas Financial: arisan online melalui Facebook.
4.Xender RC Investment: investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, dan valas.
5.Bursa ZUHYX: transaksi mata uang kripto.
6.PT SAI Technology Group: investasi pembelian mesin server AI.
7.PT NITG Teknologi Indonesia: pembelian aset kripto berbasis teknologi AI.
8.World Pay One (WPONE): perdagangan mata uang digital otomatis berbasis AI.
Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.737 investasi ilegal, 10.197 pinjol/pinpri ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga menangani laporan terkait nomor WhatsApp penagih pinjol ilegal yang melakukan intimidasi dan ancaman. Sebanyak 614 nomor telah diajukan untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Langkah ini akan terus dilakukan guna mengurangi dampak pinjaman ilegal.
Sebagai inisiatif melindungi konsumen, Satgas PASTI bersama otoritas terkait meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024.
Sejak beroperasi hingga 22 Januari 2025, IASC menerima 30.124 laporan terkait penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp476,6 miliar. Dari jumlah ini, Rp96 miliar berhasil diblokir.
IASC bertujuan mempercepat penanganan penipuan, termasuk pemblokiran rekening, pengembalian dana korban, dan penindakan hukum.
masyarakat untuk Menghindari penggunaan pinjol/pinpri ilegal.Waspada terhadap investasi dengan modus impersonation di media sosial, terutama Telegram.Melaporkan kasus penipuan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan menyertakan bukti pendukung.