Narasita.com- JAKARTA, – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Kegiatan usaha ini terindikasi melakukan penipuan dengan modus impersonation, atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Dalam keterangan resminya, Satgas PASTI menyebut bahwa Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporasi. Namun, kegiatan yang mengatasnamakan OMC di Indonesia tidak memiliki keterkaitan resmi dengan perusahaan tersebut dan diduga menjalankan praktik ilegal.
Skema Member-get-Member Berjenjang
Satgas PASTI mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, kegiatan usaha OMC di Indonesia menggunakan skema rekrutmen member-get-member dengan sistem level berjenjang untuk memperoleh komisi. Setiap anggota diwajibkan melakukan deposit sejumlah dana, tanpa aktivitas usaha atau produk nyata yang ditawarkan.
“Member hanya ditugaskan melakukan aktivitas penilaian, tanpa ada produk atau jasa yang dijual,” tulis Satgas dalam siaran pers.
Lebih lanjut, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh entitas OMC tersebut tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Satgas PASTI juga mencatat bahwa kegiatan usaha ilegal ini berusaha menarik kepercayaan publik dengan memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, hingga kegiatan sosial seperti seminar, gathering, dan bantuan masyarakat.
Salah satu temuan adalah keterlibatan perangkat desa dalam peresmian kantor cabang OMC, yang dimanfaatkan sebagai bentuk legitimasi palsu terhadap operasional mereka.
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah dan akan melakukan berbagai langkah penindakan, antara lain:
1.Pemblokiran akses dan link situs/web terkait kegiatan OMC di Indonesia,
2.Pemblokiran nomor rekening milik pihak yang terlibat,
3.Koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan. Masyarakat diminta menerapkan prinsip “2L”: Legal dan Logis.Legal, yakni memastikan bahwa produk atau layanan memiliki izin resmi dari otoritas terkait.Logis, yaitu menilai apakah imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan masih masuk akal.(rlis)





