Narasita.com- Palu, — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Indonesia.
Entitas tersebut diduga menyalahgunakan nama perusahaan resmi asal Amerika Serikat itu untuk menjalankan praktik penghimpunan dana secara ilegal dengan modus penipuan menyamar (impersonation).
Penghentian kegiatan tersebut diumumkan melalui rilis resmi Satgas PASTI Pusat dengan nomor SP 5/STPASTI/VII/2025. Dalam keterangannya, Satgas menyebut telah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melakukan klarifikasi, rapat koordinasi, dan pemanggilan terhadap pihak yang mengaku sebagai pimpinan OMC di Kota Palu.
“Entitas ini tidak memiliki izin usaha yang sah dan terbukti melakukan aktivitas penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan janji imbal hasil tinggi,” tulis Satgas dalam pernyataannya.
Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra mengatakan Satgas PASTI Sulteng membuka layanan pengaduan dari 9 hingga 15 Juli 2025.
“Hingga akhir periode tersebut, total 89 korban telah melapor, dengan nilai kerugian sementara yang ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.” Dalam Konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Satgas juga telah mengambil sejumlah langkah, seperti memblokir situs dan tautan yang digunakan oleh OMC palsu, menonaktifkan nomor rekening terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan yang sangat tinggi atau tidak sesuai dengan tingkat suku bunga wajar. Satgas PASTI mengingatkan agar setiap produk atau layanan keuangan yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas resmi lainnya.
Sejak awal tahun hingga Juni 2025, Satgas telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 7.096 merupakan pengaduan pinjaman online ilegal, sementara 1.656 lainnya terkait investasi ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI Sulteng yang berlokasi di Jalan Kartini No. 19, Palu, menyatakan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan dukungan aktif dari masyarakat, terutama dalam hal meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau pinjaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, Satgas terus menggencarkan edukasi melalui media sosial dan kegiatan tatap muka. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa dua aspek penting sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal berarti produk atau layanan telah memiliki izin resmi, sedangkan Logis merujuk pada kewajaran imbal hasil yang ditawarkan.





