Narasita.com- Palu, — Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Pertanahan Kota Palu melakukan pengambilan data koordinat di Kelurahan Duyu, Kota Palu, dan Desa Doda, Kabupaten Sigi, Rabu (22/10/2025). Pengukuran ini dilakukan di atas lahan warga yang diklaim oleh PT Duta Darma Bakti melalui surat Hak Guna Bangunan (HGB).

Kegiatan ini dipimpin Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, bersama anggota tim Joko Wiyono, serta didampingi sejumlah warga dari Duyu dan Doda. Dari pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu turut hadir Wahyudi Saputro. Tim melakukan pengambilan titik koordinat di seluruh bidang tanah warga yang masuk dalam peta HGB milik perusahaan.

Menurut Joko Wiyono, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pendudukan lahan warga oleh perusahaan.

“Hari ini tim turun untuk menindaklanjuti aduan warga mengenai adanya pendudukan lahan oleh perusahaan. Data koordinat ini akan menjadi bukti fisik yang akurat mengenai batas dan luas tanah yang dikuasai warga,” ujar Joko di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, data lapangan akan digunakan sebagai alat validasi atas klaim kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah. “Data koordinat yang akurat menjadi bukti yang tidak terbantahkan, terutama menghadapi klaim tumpang tindih yang berpotensi cacat historis atau prosedural,” katanya.

Dari pantauan di lapangan, kegiatan pengukuran dihadiri oleh Kepala Desa Doda, sementara Lurah Duyu tidak tampak hadir meskipun undangan telah disampaikan sebelumnya.

“Undangan sudah saya sampaikan,” ujar Darwis, salah satu warga Duyu.

Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, menjelaskan bahwa pengambilan data ini bertujuan untuk memvalidasi batas-batas lahan yang disengketakan.

“Kami memastikan batas-batas lahan sesuai dengan penguasaan fisik di lapangan, sejarah penggunaan, dan kesaksian warga,” ujarnya.

Apditya menegaskan bahwa hasil pengukuran akan menjadi data objektif dalam proses mediasi antara warga dan perusahaan.

“Titik koordinat menyajikan data yang netral dan terukur bagi semua pihak. Ini dapat mengurangi potensi perdebatan subjektif serta menjadi alat visual penting untuk mengidentifikasi akar masalah secara jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah data diolah, hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai dasar rekomendasi langkah penyelesaian selanjutnya.

Sebelumnya, warga Duyu dan Doda telah melaporkan persoalan ini ke Satgas PKA Sulteng. Dalam aduannya, masyarakat meminta pemerintah mencabut HGB milik PT Duta Darma Bakti serta mengevaluasi seluruh dokumen perizinan perusahaan yang sebelumnya bernama PT Cahaya Lestari Sentosa (CLS).rlis