Narasita.com- POSO,  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir, Sulawesi Tengah. Dua orang pria, salah satunya residivis, ditangkap dalam penggerebekan pada Jumat (1/8/2025) dini hari.

Keduanya berinisial MR (23) dan MRK (17), diamankan sekitar pukul 00.26 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di wilayah Poso Pesisir dan Poso Kota,” ujar Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Herfian, SH., MH., dalam keterangannya, Jumat.

Ia menyebut, penggerebekan dipimpin langsung olehnya bersama KBO Narkoba Ipda Risman A.M. dan tim opsnal. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 101,36 gram bruto.

Satu paket ditemukan di tanah, tak jauh dari posisi pelaku MRK yang sempat membuangnya, sedangkan paket lainnya disembunyikan di dalam batok spidometer sepeda motor milik MR.

“Dari hasil interogasi awal, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Kota Palu dan hendak mengedarkannya di wilayah Poso,” ujar Herfian.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, dua buah lem warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan pelaku.

MR diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru menyelesaikan masa hukuman di Rutan Kelas II Poso.

Herfian menambahkan, pengungkapan ini menjadi kasus sabu terbesar sepanjang 2025 sejak ia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Poso.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso. Saat ini kami juga sedang menelusuri jaringan pemasok yang diduga berasal dari Kota Palu,” kata dia.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.