Narasita.com- PALU, – Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Palu mencatat 1.479 pelanggar yang ditilang dan pengendara yang diberikan teguran di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Palu, Iptu Ferim Mudjanggo, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan lebih mengedepankan pendekatan persuasif.
“Penindakan kami lakukan secara kasat mata, seperti pengendara yang tidak menggunakan kaca spion, tidak memasang pelat nomor, atau pelanggaran yang tampak jelas. Kami tidak melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” ujar Ferim saat ditemui, Kamis (25/7/2025).
Ferim menambahkan, selama operasi berlangsung tercatat enam kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, empat orang mengalami luka berat dan empat lainnya luka ringan. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp26,5 juta.
Sebagai bagian dari pendekatan edukatif, Polres Palu juga bekerja sama dengan salah satu produsen sepeda motor untuk membagikan helm kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.
“Kami membagikan helm kepada pengendara yang kendaraannya lengkap. Ini untuk mengingatkan pentingnya penggunaan helm sebagai pelindung utama saat berkendara,” tutur Ferim.
Ia menegaskan bahwa penggunaan helm merupakan faktor penting dalam meminimalkan fatalitas akibat kecelakaan.
Operasi Patuh Tinombala 2025 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari dan melibatkan berbagai satuan, termasuk Dinas Perhubungan dan TNI.





