Narasita – PALU — Usianya tak lagi muda. JK, pria 68 tahun asal Salumpaga, Kabupaten Tolitoli, mungkin tampak seperti kakek biasa di mata tetangganya. Namun siapa sangka, di usia senja itu ia justru terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Ia menjadi satu dari tiga tersangka yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah dalam upaya penyelundupan sabu seberat 30 kilogram dari Malaysia.
Penangkapan dramatis itu terjadi Kamis pagi, 24 Juli 2025, di pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Tolitoli. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, polisi berhasil mengamankan sebuah speed boat yang baru saja merapat setelah perjalanan panjang dari luar negeri.
“Ini hasil penyelidikan selama tiga bulan. Kami telusuri jaringan ini sejak awal Mei 2025, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang rencana masuknya narkoba dari Malaysia,” ujar Pribadi Sembiring saat konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).
Di dalam speed boat itu, polisi mendapati tiga pria yang diduga sebagai kurir. Selain JK, dua lainnya adalah HS (47) dan S (28), warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dari tangan mereka, petugas menyita dua karung besar berisi total 30 kilogram sabu dalam 30 bungkus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, peran JK bukan sekadar pelengkap dalam operasi itu. Ia justru menjadi pion penting dalam proses pengangkutan barang haram lintas batas negara. Dari Tolitoli, ia berangkat seorang diri menggunakan kapal perintis menuju Tarakan, Kalimantan Utara. Di sana, ia menemui HS pria yang diduga sebagai penghubung jaringan di Malaysia.
Bersama HS, JK kemudian menyeberang menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia, sebuah kawasan pesisir yang dikenal sebagai titik rawan penyelundupan narkoba. Di sanalah keduanya menerima paket sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah dari “Saudara G”, figur misterius yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkoba internasional.
“Kami duga JK tergiur bayaran besar. Jaringan ini memang kerap memanfaatkan orang tua atau orang dengan kondisi ekonomi terbatas sebagai kurir karena mereka lebih sulit dicurigai,” ungkap Kombes Sembiring.
Setelah mengamankan barang, mereka kembali ke Indonesia dan sempat bermalam di rumah HS di Desa Balikukup, Berau. Dalam perjalanan menuju Sulawesi, keduanya mengajak satu orang tambahan, S, yang ikut menumpang speed boat.
Perjalanan kembali ke Tolitoli bukan perkara mudah. Mereka harus berhenti di beberapa pulau terpencil untuk mengisi bahan bakar dan menghindari patroli laut. “Itu bukan perjalanan biasa. Kami percaya selama perjalanan mereka berada dalam tekanan dan ketakutan,” kata salah satu penyidik yang terlibat dalam pengintaian.
Namun pelarian itu akhirnya kandas. Di bibir pantai Tolitoli, petugas yang telah siaga menangkap mereka tanpa perlawanan. Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi selama operasi berlangsung.
Ketiganya kini ditahan di Mapolda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Jika kita asumsikan satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang, maka dari 30 ribu gram ini, sebanyak 150 ribu jiwa telah berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Sembiring.
Ia juga menekankan bahwa jaringan ini belum sepenuhnya terungkap. Polisi masih memburu aktor-aktor kunci di Malaysia dan Indonesia yang menjadi pemasok utama.
“Kami harap masyarakat tidak ragu memberikan informasi. Narkotika adalah ancaman besar bagi generasi bangsa,” pungkasnya.
Kisah JK menjadi potret buram tentang bagaimana jaringan narkoba memanfaatkan celah sosial termasuk kemiskinan dan usia lanjut untuk memperluas operasinya. Di balik wajah renta dan tubuh yang telah dimakan usia, JK justru menjadi perantara bagi ribuan gram racun yang siap mematikan generasi muda.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji, menjalani masa tua dalam penyesalan, jika masih sempat merasakan penyesalan.





