Narasita.com-PALU- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kapolda Sulteng dan Komisi III DPR RI (28/09/2024) terkait meninggalnya Bayu Adhityawan Tahanan Polresta Palu yang diduga dianiaya oknum Polisi.

Masih berlanjut hingga kini, dari hasil RDP dengan Komisi III. Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengungkapkan saat ini Polda Sulteng telah menetapkan Bripda C-H sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dan keterangan para saksi, kami menetapkan Bripda C-H sebagai tersangka.” Ungkap Kapolda

Pimpinan sidang Habiburahman beserta anggota Komisi III lainnya, mengapresiasi kinerja Kapolda Sulteng dan jajarannya yang bekerja cepat dalam pengungkapan kasus tewasnya Bagi Adhityawan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kapolda Sulteng dan jajarannya yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus kematian tahanan Polresta Palu.” Jelas Habiburahman

Dari hasil ekshumasi ditemukan sejumlah tanda kekerasan di tubuh korban Bayu Adhityawan. Salah satu yang paling mencolok patahnya tulang iga korban yang merobek Paru.

Bripda C-H sendiri terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar etik. Sementara untuk ancaman Pidana, Bripda C-H terancam 7 tahun penjara.

Komisi III juga meminta kepada Polda Sulteng untuk memeriksa Kapolresta beserta penyidik PPA yang menangani kasus Bayu Adhityawan. Terlebih soal penetapan tersangka kasus KDRT yang dianggap sangat singkat.