Narasita. Com- PALU – Tim Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus trading investasi.
Sebanyak 21 pelaku, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur, diringkus dalam penggerebekan di sebuah ruko yang berkedok agen travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu, Jumat (17/1/2025).
Korban penipuan sindikat ini mayoritas merupakan warga negara Malaysia.
“Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi ini dilakukan Jumat sore di Palu,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan persnya, Senin (20/1/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 37 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penipuan menggunakan ponsel. Dari 21 orang yang diamankan, 19 di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan, sementara dua lainnya warga Kota Palu,” tambah Djoko.
Djoko memaparkan identitas pelaku asal Sulawesi Selatan, yaitu:MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22).Adapun dua pelaku asal Palu adalah MS (27) dan AM (19).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Ditreskrimsiber Polda Sulteng tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah satu minggu melakukan pemantauan dan surveilans, tim akhirnya melakukan penggerebekan.
“Para pelaku mengincar korban warga negara Malaysia dengan modus penipuan investasi melalui perangkat handphone masing-masing,” jelas Djoko.
Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).