NARASITA, PALU – WALHI Sulawesi Tengah bersama Yayasan Komiu (KOMIU), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dan Pengacara Hijau menyoroti rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.
Sorotan tersebut disampaikan dalam diseminasi hasil riset bertajuk “Ruang Hidup di Tengah Deru Ambisi Industri Hijau” di Hotel Jazz, Kota Palu, Selasa (13/10/2026). Riset ini mengkaji dampak potensial pembangunan kawasan industri seluas sekitar 2.500 hektare yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2024.
Anggota Konservasi Yayasan Komiu, Ismizatil Rifaldayani, mengatakan hasil kajian menunjukkan lokasi rencana NEPIE belum ditetapkan sebagai kawasan industri dalam RTRW Kabupaten Parigi Moutong maupun RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.
Wilayah tersebut masih mencakup kawasan pertanian, perkebunan, permukiman, kawasan lindung, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan pesisir.
“Status PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat maupun perlindungan lingkungan,” tegas Ismizatil.
Sementara itu, Manajer Pengorganisasian dan Jaringan Yayasan Tanah Merdeka, Frangki Andri K. Ragi, mengungkapkan temuan mengenai pembebasan lahan dengan harga bervariasi antara Rp2.000 hingga Rp12.000 per meter persegi.
Menurut hasil penelitian, masyarakat menilai perbedaan harga berdasarkan kondisi dan kemiringan lahan belum mencerminkan keadilan. Kompensasi tanaman produktif juga menjadi persoalan bagi petani yang menggantungkan penghasilan pada perkebunan.
Penelitian turut mencatat potensi pembatasan akses menuju kebun, sedikitnya tiga titik mata air di dalam areal konsesi, serta laporan keterlambatan pembayaran ganti rugi hingga tiga tahun.
Manajer Fundraising dan Kemitraan Program WALHI Sulawesi Tengah, Resti Rifandayanti, menjelaskan bahwa ruang hidup masyarakat Siniu mencakup lahan pertanian, perkebunan, sumber air, sungai, kawasan pesisir, jalan produksi, dan permukiman.
Dari 83 responden petani yang diwawancarai, sebanyak 60 orang atau 72,3 persen tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan 18 orang atau 21,7 persen menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hasil riset juga menyoroti kerentanan masyarakat terhadap banjir, angin kencang, dan kemarau panjang yang dapat memengaruhi produksi pertanian, pendapatan keluarga, serta ketersediaan air bersih.
Staf Divisi Paralegal Pengacara Hijau, Muh. Ryan, mengatakan riset tersebut disusun sebagai data dasar untuk menilai kondisi sosial masyarakat dan kesiapan mereka menghadapi pembangunan berskala besar.
Menurut dia, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pelaksanaan sosialisasi, tetapi juga dari pemahaman masyarakat terhadap hak-hak mereka, keterbukaan informasi, dan penyelesaian persoalan secara adil.
Hasil penelitian menempatkan masyarakat Siniu dalam kategori kesiapan rendah. Namun, kajian tersebut bukan penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
WALHI Sulawesi Tengah bersama organisasi mitra mendesak pemerintah melakukan audit independen terhadap tata ruang dan perizinan NEPIE, melindungi wilayah kelola rakyat, serta memperkuat akses informasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.
Mereka menegaskan, rencana pembangunan kawasan industri perlu mempertimbangkan kepatuhan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat atas tanah serta sumber penghidupan.





