Narasita – PALU — Ratusan warga yang tergabung dalam komunitas penambang rakyat Poboya menggelar aksi demonstrasi menuntut penciutan wilayah izin PT Citra Palu Minerals (CPM). Aksi tersebut berlangsung beruntun, dimulai di depan Kantor DPRD Kota Palu dan dilanjutkan ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/01/26).

‎Dalam orasinya, massa mendesak DPRD Sulawesi Tengah agar segera memanggil dan menekan PT CPM untuk mengevaluasi dan menciutkan wilayah konsesi tambang yang dinilai merugikan masyarakat. Warga menilai keberadaan izin PT CPM selama ini telah membatasi ruang hidup dan aktivitas ekonomi penambang rakyat di Poboya.

‎Selain itu, warga juga menolak keras stigma “penambang emas ilegal” yang selama ini dilekatkan kepada masyarakat Poboya. Menurut mereka, aktivitas penambangan yang dilakukan telah mendapatkan izin langsung dari pihak PT CPM sebagai penambangan rakyat.

‎“Kami bukan penambang ilegal. Kami bekerja berdasarkan izin yang diberikan PT CPM. Jangan lagi kami dikriminalisasi,” teriak salah satu orator di hadapan gedung DPRD Sulteng.

‎Setelah menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah untuk melakukan dialog. Anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Muhammad Safri dan Arnila Hi. Moh. Ali.

‎Pertemuan sempat berlangsung tegang. Perdebatan antara perwakilan warga dan anggota DPRD tak terhindarkan, terutama terkait status hukum penambang rakyat serta kewenangan daerah dalam menyelesaikan konflik lahan tambang. Meski demikian, dialog tetap berlanjut hingga mencapai titik temu.

‎Pada akhirnya, DPRD Sulawesi Tengah menyatakan menerima aspirasi warga. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah draf yang berisi komitmen DPRD untuk mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta melakukan penciutan wilayah izin usaha pertambangan PT CPM.

‎Warga berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebatas dokumen, melainkan benar-benar ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan keadilan bagi penambang rakyat Poboya.