Narasita.com – JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 5, Mohammad Yasin dan Syafiah, secara resmi mengajukan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024. Keputusan tersebut diumumkan pada 5 Desember 2024.

Dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Yasin dan Syafiah menyampaikan dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses pemilihan. Pelanggaran tersebut meliputi keberpihakan perangkat desa, praktik balas jasa pemberian sembako, dan politik uang.

Menurut mereka, ketiga pelanggaran tersebut menjadi penyebab utama selisih suara dengan pasangan calon Nomor Urut 3, Vera Elena Laruni dan Taufik M. Burhan, yang dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 61.883 suara. Sementara itu, pasangan Yasin-Syafiah meraih 50.040 suara.

Sidang pendahuluan digelar pada Senin (13/1/2025) di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pemohon, Mohammad Fikri, memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan keberpihakan aparat desa terhadap pasangan Nomor Urut 3.

Menurut Fikri, sejumlah perangkat desa di beberapa wilayah secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut.

Selain itu, Fikri juga membeberkan adanya praktik pembagian sembako yang dilakukan oleh pasangan Nomor Urut 3 sebelum penetapan peserta Pilkada.

Praktik ini diduga terjadi di empat kecamatan dan enam desa, di antaranya Desa Mbuwu di Kecamatan Banawa Selatan, Desa Labuan Toposo, Desa Labuan Lumbubaka, Desa Labuan Salumbone di Kecamatan Labuan, serta Desa Wombo dan Desa Guntarano di Kecamatan Tanantovea.

Tak hanya itu, Pemohon juga mengungkap dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan Nomor Urut 3. Uang tunai senilai Rp100.000 hingga Rp300.000 per orang diduga dibagikan kepada pemilih di sejumlah desa dan kelurahan untuk memengaruhi dukungan.

Lokasi praktik ini antara lain di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Desa Labuan Toposo, serta beberapa desa di Kecamatan Sindue Tombusabora, Sindue, dan Tanantovea.

Dalam petitumnya, Yasin dan Syafiah meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024, terutama hasil pemilihan di desa-desa yang aparat pemerintah desanya diduga tidak netral.

Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang terindikasi terjadi pelanggaran.

Sidang lanjutan terkait gugatan ini dijadwalkan akan membahas lebih lanjut bukti-bukti dan dalil yang diajukan oleh Pemohon.