Narasita.com- Palu, – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mencabut dua izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan tambang pasir dan batuan yang beroperasi di Kabupaten Donggala. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Argasari Pratama dan PT Palu Sumber Mineral Tama.
Ketua Divisi Advokasi KOMIU, Ufudin, mengatakan kedua perusahaan itu beroperasi di wilayah Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Donggala, dan telah menimbulkan keresahan masyarakat. KOMIU, kata dia, mendampingi warga Desa Toaya yang meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan serta izin usaha kedua perusahaan dicabut.
“Kami mencatat adanya berbagai pelanggaran administrasi dan pidana pertambangan oleh kedua perusahaan tersebut,” ujar Ufudin dalam keterangannya di Palu, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, kata Ufudin, PT Argasari Pratama dan PT Palu Sumber Mineral Tama juga dinilai mengingkari kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Rapat pada 17 Desember 2024. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Pemprov Sulteng dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
Menurut KOMIU, beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain belum adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat, tidak dimilikinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta belum terdaftarnya perusahaan di sistem aplikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, kedua perusahaan juga tidak menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan telah ditembuskan ke sejumlah pihak terkait,” ujarnya.
Adapun Berita Acara Rapat 17 Desember 2024 memuat lima poin kesepakatan utama. Pertama, perusahaan diminta segera menyelesaikan seluruh kerugian masyarakat Desa Toaya akibat aktivitas tambang. Kedua, meski aktivitas produksi diperbolehkan sementara, perusahaan wajib melaporkan kegiatan dan melengkapi dokumen perizinan.
Ketiga, perusahaan harus segera melaksanakan PPM dengan melibatkan lembaga pemberdayaan masyarakat setempat. Keempat, dibentuk forum monitoring dan evaluasi yang terdiri dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Kelima, jika dalam waktu enam bulan perusahaan tidak memenuhi poin-poin kesepakatan tersebut, maka Pemprov Sulteng diminta untuk menindak tegas sesuai aspirasi masyarakat.
“Enam bulan sudah berlalu sejak kesepakatan, tepatnya pada 17 Juni 2025,” kata Ufudin. (Rlis/ist)





