Narasita.com- Palu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (27/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Palu. Dalam pengantarnya, pimpinan dewan mengajak peserta rapat bersyukur atas kondisi Kota Palu yang dinilai tetap aman dan kondusif.
Agenda dimulai dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I oleh ketuanya, Zaid Pakan. Menurut dia, pembahasan perubahan APBD berlangsung singkat karena tidak terdapat perubahan substansial. “Pembahasan hanya membutuhkan satu hari sesuai jadwal yang ditetapkan. Tidak ada kekeliruan dalam dokumen rancangan perda,” ujarnya.
Meski demikian, Pansus I tetap menyampaikan sejumlah catatan. Antara lain, perlunya evaluasi ulang terhadap pos belanja dengan nilai besar agar lebih berdampak bagi masyarakat. Selain itu, Pansus mendorong penerapan sistem pembayaran non-tunai dalam transaksi retribusi daerah guna menekan potensi kebocoran kas daerah.
Usai laporan Pansus, pimpinan rapat memberi kesempatan anggota dewan untuk menanggapi. Namun, tidak muncul perdebatan. “Kelihatannya semua teman-teman setuju, pimpinan, karena angka-angka ini sudah terkunci,” kata seorang anggota dewan.
Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pendapat akhir. Fraksi Gerindra melalui juru bicara Vivi Irade menyatakan dukungan penuh. Hal serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Nendra Kusumaputra. Dukungan juga datang dari Fraksi NasDem, PKS, Hanura, dan PKB.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, Ranperda Perubahan APBD 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pimpinan rapat menutup paripurna dengan pernyataan resmi.
Pengesahan ini menandai langkah penting bagi Pemerintah Kota Palu dalam memastikan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.





