Narasita.com- DONGGALA, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar sidang paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun 2025, Rabu (8/10/2025).

Sidang tersebut membahas laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Jaya.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat. Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian permohonan perpanjangan waktu pembahasan Ranperda tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Azwar, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda belum dapat diselesaikan karena masih terdapat sejumlah materi yang belum mencapai kesepakatan.

“Atas pertimbangan tersebut, kami memohon perpanjangan waktu selama 30 hari kerja, terhitung mulai hari ini, 8 Oktober 2025, hingga 18 November 2025. Hasil pembahasan akan kami sampaikan kembali pada 19 November 2025,” ujar Azwar dalam laporannya.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh seluruh peserta sidang. Melalui keputusan itu, DPRD Donggala resmi memberikan perpanjangan waktu pembahasan Ranperda dan menetapkan penundaan atau skorsing rapat hingga 19 November 2025.

DPRD Donggala berharap, tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan lebih matang dan optimal, khususnya dalam mendukung pengelolaan Perseroda Donggala Maju Jaya sebagai badan usaha milik daerah yang lebih profesional dan berdaya saing.