Narasita.com- Palu, — Panitia Khusus (Pansus) Reinventarisasi Aset DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar rapat pembahasan hasil rekomendasi sementara terkait penelusuran dan validasi aset milik pemerintah provinsi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (21/10/2025), dipimpin oleh Ketua Pansus Sri Indraningsih Lalusu, didampingi Wakil Ketua Sonny Tandra dan Sekretaris Sadat Anwar Bahalia.
Ketua Pansus Sri Indraningsih menegaskan, rapat ini merupakan langkah untuk mendorong pemerintah provinsi agar lebih serius menata ulang seluruh aset daerah, termasuk menghapus aset yang dinilai sudah tidak produktif.
“Kita harus melengkapi data administratif terlebih dahulu agar relevan dengan kondisi di lapangan. Aset adalah kekayaan daerah yang harus tertata rapi dan jelas statusnya,” ujar Sri Indraningsih.
Ia menekankan pentingnya dukungan pendanaan dan komitmen dari Pemerintah Provinsi Sulteng agar proses inventarisasi berjalan cepat dan akurat. Pansus juga mendorong dilakukannya sinkronisasi data dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta mempertimbangkan studi banding ke provinsi lain yang telah berhasil menata asetnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Sadat Anwar Bahalia menyoroti pentingnya transparansi data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Pemerintah harus tahu berapa aset yang produktif dan berapa yang tidak. Jangan sampai aset yang tidak memberikan nilai tambah justru dijadikan tolok ukur kinerja,” kata Sadat.
Ia juga mengusulkan agar Pansus merekomendasikan penghapusan sebagian aset yang sudah tidak produktif, sehingga neraca aset daerah dapat mencerminkan kinerja pemerintahan yang efisien.
Wakil Ketua Pansus Sonny Tandra menambahkan, masih terdapat aset peninggalan pemerintah pusat yang belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulteng.
“Secara berita acara sudah diserahkan, tetapi dokumen pendukungnya belum lengkap. Ini harus ditelusuri, terutama yang terkait dengan Kementerian PUPR,” ujar Sonny.
Sonny juga mendorong pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah yang berdiri secara mandiri agar pengelolaan aset bisa lebih fokus dan maksimal.
Dalam kesempatan yang sama, tenaga ahli Pansus merekomendasikan agar DPRD Sulteng berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara–Tengah–Gorontalo untuk melakukan penilaian aset secara profesional.
Sebagai hasil rapat, Pansus Reinventarisasi Aset DPRD Sulteng menyepakati tiga poin utama:Merekomendasikan penghapusan aset yang tidak produktif dari daftar neraca pemerintah daerah.Melakukan penelusuran menyeluruh untuk memetakan status aset aktif dan tidak aktif.Dan Menyusun data komprehensif mengenai aset bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah





