Narasita.com- PALU, — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam pernyataan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg Herry Mulyadi, yang diduga menghina seorang jurnalis dengan menyebut “bodoh” saat dimintai konfirmasi terkait pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.
Peristiwa itu terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata yang baru, dr Jumriani, di Aula RSUD Undata Palu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk drg Herry Mulyadi yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sulteng.
Wartawan Global Sulteng, Rian Afdal, mengatakan dirinya awalnya datang untuk meliput pelantikan tersebut. Ia kemudian meminta izin kepada Herry untuk melakukan wawancara terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan di RSUD Undata saat Herry masih menjabat direktur.
“Saya bilang mau wawancara, tapi beliau tanya wawancara apa. Saat itu saya masih harus wawancara dengan Wakil Gubernur, jadi saya dahulukan,” ujar Rian, Selasa (5/5/2026).
Setelah mewawancarai Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, Rian kembali menemui Herry saat rombongan menuju area parkir. Dalam kesempatan itu, Rian menyampaikan maksudnya untuk mengonfirmasi kebijakan pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.
Menurut Rian, awalnya percakapan berlangsung normal. Namun Herry meminta agar persoalan tersebut tidak lagi dipersoalkan dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada direktur baru maupun pihak keuangan rumah sakit.
“Dia bilang, itu tidak usah ditanya lagi, tidak ada masalah. Suruh tanya direktur baru saja,” kata Rian menirukan.
Rian mengaku tetap mencoba menggali informasi lebih lanjut karena sebelumnya telah beberapa kali berupaya mengatur jadwal wawancara dengan Herry, tetapi belum berhasil.
“Karena sulit ditemui, saya manfaatkan momen pelantikan itu untuk konfirmasi langsung,” ujarnya.
Namun, situasi berubah ketika Rian kembali mengajukan pertanyaan lanjutan. Ia mengaku mendapat respons bernada tinggi disertai ucapan yang dianggap menghina.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh’,” kata Rian.
Rian mengatakan dirinya tetap berusaha menahan diri dan mempertanyakan alasan dirinya disebut demikian. Namun, menurut dia, Herry kembali merespons dengan nada serupa dan menyebut topik yang ditanyakan tidak “bernilai” serta tidak “menjual”.
Dalam peristiwa itu, kata Rian, turut hadir mantan Wakil Direktur RSUD Undata, dr Natsir. Ia juga mengaku sempat menerima pernyataan bernada tekanan berupa kalimat “mau berteman atau mau cari masalah”.
Rian menegaskan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukannya bukan tanpa dasar. Ia menyebut terdapat keluhan dari sejumlah tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.
Selain itu, ia juga ingin mengonfirmasi informasi mengenai tim perumus pembagian jasa pelayanan yang disebut-sebut melibatkan orang-orang dekat pimpinan rumah sakit saat itu.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menilai tindakan tersebut mencederai profesi jurnalis dan menunjukkan sikap yang tidak menghargai kerja jurnalistik.
“Pelabelan ‘bodoh’ kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi,” ujar Nurdiansyah dalam keterangan tertulis AJI Palu, Selasa.
Menurut AJI Palu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi verbal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik, terutama dalam isu pelayanan publik.
Nurdiansyah mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.
“Jurnalis bertanya berdasarkan data dan fakta untuk keberimbangan berita. Jika tidak setuju, silakan dijawab dengan data, bukan dengan makian atau penghinaan,” katanya.
AJI Palu juga meminta pejabat publik menghormati kerja jurnalistik dan menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam kode etik jurnalistik.
Selain itu, AJI meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengevaluasi pola komunikasi pejabat publik terhadap media dan masyarakat.
AJI Palu turut mengimbau jurnalis di Sulawesi Tengah agar tetap bekerja profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan tidak takut terhadap intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.rlis





