Narasita.com-Palu-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) memusnahkan ratusan barang bukti hasil penggeledahan dan penggagalan penyelundupan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Sulawesi Tengah, Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Palu itu menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas pemasyarakatan. Setiap barang terlarang yang ditemukan akan ditindak tegas dan dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” kata Bagus.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Bagus Kurniawan didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Stady Steven Umboh serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Maulana Luthfiyanto.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah Ferdinan Maksi Pasule, perwakilan Pangdam XIII/Merdeka, Ditresnarkoba Polda Sulteng, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta jajaran kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan dari wilayah Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 unit pelaksana teknis pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah. Barang bukti tersebut meliputi 146 telepon seluler, 44 charger, 17 headset, empat powerbank, 22 botol kaca, 29 korek api gas, 21 pisau cutter, dan dua senjata tajam.

Menurut Bagus, hasil razia sepanjang Januari hingga April 2026 mengalami penurunan sekitar 0,75 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

“Hasil penggeledahan atau razia tahun 2026 mengalami penurunan sekitar 0,75 persen dibanding tahun 2025. Kegiatan ini bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus diperkuat melalui razia rutin, deteksi dini, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan lingkungan lapas dan rutan tetap aman serta tertib.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran pemasyarakatan juga membacakan Ikrar Zero Halinar sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran barang terlarang di lapas dan rutan.

“Zero Halinar bukan hanya slogan. Ini komitmen yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan pengawasan yang konsisten,” kata Bagus.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah Ferdinan Maksi Pasule mengapresiasi langkah Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam memperkuat pengawasan dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menutup celah peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. BNN siap mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Ferdinan.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada pegawai Lapas Kelas IIB Ampana, Uswatun Hasana, atas keberhasilannya menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 0,06 gram ke dalam lapas.rlis