Narasita.com- PALU — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mengkaji sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang diproyeksikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Kajian tersebut dibahas dalam rapat kerja yang digelar di Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (4/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rahman, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli Bapemperda.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas sejumlah usulan Raperda inisiatif yang diajukan oleh masing-masing komisi di DPRD Sulawesi Tengah. Pembahasan dilakukan untuk menyaring dan menentukan skala prioritas regulasi yang dinilai paling dibutuhkan masyarakat serta sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
Sri Indraningsih mengatakan rapat tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan Raperda inisiatif DPRD yang direncanakan dibahas lebih lanjut pada 2027.
“Hari ini kami melakukan kajian dan penyaringan terhadap sejumlah usulan Raperda dari setiap komisi. Selanjutnya, usulan-usulan tersebut akan dibahas lebih mendalam untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dan mana yang masih memerlukan pengkajian lebih lanjut sesuai ketentuan dan arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Menurut dia, penyusunan Raperda harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan mendukung pelaksanaan program pembangunan yang selaras dengan visi dan misi pemerintah, termasuk implementasi Asta Cita sebagai arah kebijakan pembangunan nasional.
Sejumlah Raperda yang menjadi bahan pembahasan dalam rapat tersebut antara lain Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian, Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sri Indraningsih menegaskan setiap usulan Raperda akan melalui kajian yang komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Selain itu, kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi.
“Setiap Raperda yang akan dilahirkan harus memiliki urgensi yang jelas, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta didukung kemampuan anggaran daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Melalui rapat kerja tersebut, Bapemperda DPRD Sulawesi Tengah berharap proses pembentukan peraturan daerah ke depan semakin berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi instrumen untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.rlis





