Narasita.com-PALU- DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna Laporan Pansus LPJ Wali Kota tahun 2024. Kamis, 18 April 2024. Di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.Kamis(18/4/2024).

Dalam rapat tersebut Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota untuk Tahun 2023, menyoroti kegagalan 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Pansus DPRD Kota Palu Soroti Kegagalan 5 OPD dalam LKPJ Wali Kota Tahun 2023

Kelima OPD tersebut termasuk Dinas Koprasi dan UMKM Kota Palu, Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palu, dan Dinas Sosial. Meskipun sebelumnya Pansus telah memeriksa lima OPD, namun Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah memberikan klarifikasi.

Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Palu, Joppie Alvi Kekung, menyatakan bahwa OPD tersebut tidak dapat memberikan keterangan kepada Pansus. Ketika di minta menjelaskan belanja yang telah di lakukan. Mereka menyampaikan alasan bahwa kepala bagian (Kabag) yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Dan mereka harus menunggu arahan pimpinan.

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan tidak berada di tempat. Sehingga Pansus memutuskan untuk memperpanjang masa kerjanya.

Joppy juga menyoroti bahwa sejumlah pembahasan yang telah di sepakati pada tahun 2023. Antara DPRD dan pemerintah kota tidak dapat di wujudkan. Sebagai anggota DPRD, ia merasa bertanggung jawab terhadap konstituen yang di wakilinya dan berusaha memperjuangkan aspirasi yang di terima.

Meskipun telah melalui persetujuan Paripurna kata Joppie, terdapat kesenjangan antara anggaran yang di akui oleh Bappeda dan tidak di lakukan penginputan oleh dinas terkait.

Sementara Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A Lamadjido, yang turut hadir dalam paripurna tersebut, menyatakan akan melakukan diskusi dengan seluruh OPD terkait. Termasuk Bappeda dan Badan Keuangan.

Sesuai dengan kesepakatan Pansus, perpanjangan masa kerja di putuskan untuk di lakukan diskusi lebih lanjut dengan OPD pada tanggal 18 dan 19 April 2024. Laporan rekomendasi Pansus akan di laksanakan pada tanggal 22 April 2024, sesuai dengan arahan Ketua DPRD Kota Palu, Armin.