PALU, NARASITA – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido,mendorong penyelesaian persoalan buruh antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Kabupaten Morowali Utara melalui mediasi KSBSI PT NNI. Dorongan ini disampaikan Wagub Reny saat menerima aspirasi FPE KSBSI yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Senin, 21 September 2026.

Pertemuan tersebut fokus membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait dugaan union busting dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus serta anggota FPE KSBSI PT NNI. Kasus mediasi KSBSI PT NNI ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wagub Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi mediasi KSBSI PT NNI. Proses mediasi dinilai krusial untuk mempertemukan kedua belah pihak, mengklarifikasi akar masalah, serta mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” kata Reny.

Wagub menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan ketenagakerjaan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara pekerja, serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah harus terus dibina agar setiap masalah dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, termasuk mediasi KSBSI PT NNI.

Ia juga meminta Dinas Nakertrans bergerak cepat menindaklanjuti seluruh tuntutan yang telah disampaikan FPE KSBSI. Hasil koordinasi dan mediasi selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan.

“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.

Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Wagub menyampaikan bahwa pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, sembari menunggu proses investigasi dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Ini penting untuk mendukung proses mediasi KSBSI PT NNI yang adil.

Menurutnya, proses penyelesaian harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan, sehingga hak pekerja maupun kepentingan perusahaan dapat ditempatkan dalam koridor hukum dan hubungan industrial yang sehat.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.

Wagub juga memastikan akan terus memantau perkembangan proses mediasi tersebut. Ia meminta perangkat daerah terkait melaporkan setiap perkembangan yang ditemukan di lapangan, agar pemerintah provinsi dapat mengambil langkah lanjutan jika diperlukan dalam mediasi KSBSI PT NNI ini.

Dalam penyampaian aspirasinya, FPE KSBSI mengajukan enam tuntutan, yaitu membatalkan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, memulihkan hak-hak pekerja yang telah di-PHK, menghentikan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja, melaksanakan dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK, memberikan perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta memastikan keselamatan kerja dan kepastian bagi buruh.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Wagub berharap proses ini dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dan menghasilkan solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan melalui mediasi KSBSI PT NNI.

“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.

Turut mendampingi Wagub dalam pertemuan mediasi KSBSI PT NNI ini antara lain Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rosmiyadi, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi, serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Syahrul Syam,