JAKARTA, NARASITABadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerapkan sejumlah aturan baru terkait regulasi rokok elektrik di Indonesia, namun implementasi penuh baru efektif mulai Juli 2026. Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar mendorong pelarangan total terhadap rokok elektrik lantaran maraknya penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 untuk pertama kalinya menempatkan rokok elektrik dalam kerangka hukum setara dengan produk tembakau. Aturan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan BPOM (PerBPOM) No. 18 Tahun 2025 yang mengatur secara teknis pengawasan produk vape, termasuk batasan kadar nikotin, ketentuan kemasan, dan pelabelan.

PerBPOM No. 19 Tahun 2025 juga telah ditetapkan untuk menjabarkan sanksi atas berbagai pelanggaran distribusi dan pemasaran produk rokok elektrik. Masa transisi penyesuaian regulasi ini akan berakhir, dan seluruh aturan akan efektif penuh pada 27 Juli 2026.

Dalam aturan teknis terbaru terkait regulasi rokok elektrik, cairan vape kini hanya boleh dijual dalam kemasan 10 ml dan 20 ml. Selain itu, batas usia minimum pembeli dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Meskipun penjualan daring tidak dilarang, platform e-commerce diwajibkan melakukan verifikasi usia yang ketat, sehingga banyak di antaranya memilih untuk menghapus produk vape dari daftar jual mereka.

Aturan ini juga melarang penjualan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak. Iklan produk rokok elektrik juga diperketat; dilarang total di media sosial, serta dibatasi di media cetak, siaran, dan luar ruang. Produsen juga diwajibkan menyertakan peringatan kesehatan bergambar (PHW) yang harus menutupi minimal 50% dari sisi utama kemasan.

Meskipun regulasi telah diperketat, tantangan dalam pengawasan masih besar. BNN mencatat sepanjang tahun 2026 telah menyita 3.485 cartridge vape dan lebih dari 1,3 ton ketamin cair yang diselundupkan melalui perangkat rokok elektrik. Temuan ini memperkuat desakan BNN untuk pelarangan total rokok elektrik.

BPOM juga melaporkan bahwa 82,5% produk rokok elektrik yang beredar masih tidak mencantumkan kode produksi, serta banyak ditemukan pelanggaran terkait label usia dan peringatan kesehatan. “Saat ini belum ada Peraturan Menteri Kesehatan terkait daftar bahan berbahaya dan batas nikotin-tar, sehingga pengawasan terhadap regulasi rokok elektrik belum bisa maksimal,” ungkap seorang perwakilan BPOM.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun payung hukum regulasi rokok elektrik sudah ada, implementasinya masih lemah karena banyaknya produk yang tidak patuh. BNN semakin intens mendorong Peraturan Presiden (Perpres) pelarangan total rokok elektrik karena potensi penyalahgunaannya sebagai media narkotika cair. Risiko kesehatan seperti gangguan paru dan jantung akibat kandungan kimia vape, ditambah ancaman penyalahgunaan narkoba, menjadi pertimbangan utama dalam wacana pelarangan total ini.