MOROWALI, NARASITA – Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM-KPBI) mengecam tindakan kekerasan terhadap pekerja PT Malachite International Mining (MIM) dan PT Roda Jaya Sakti (RJS) di Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (25/09/2026) sore. Insiden kekerasan pekerja Morowali ini terjadi saat pekerja melakukan mogok untuk menuntut hak-haknya.

Peristiwa kekerasan pekerja Morowali itu berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Hauling, Site IUP PT Hengjaya Mineralindo. Pihak FSPIM-KPBI menuding pengamanan perusahaan sebagai pelaku kekerasan tersebut, yang mengakibatkan setidaknya dua pekerja harus dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan dan beberapa lainnya mengalami luka ringan.

Mogok kerja yang dilakukan pekerja PT MIM dan PT RJS merupakan hari kedua dari aksi yang dijadwalkan hingga 7 Oktober 2026. Aksi ini bertujuan untuk memperjuangkan hak dipekerjakan kembali, sesuai Anjuran Disnaker Nomor: 560/156/NTD/VIII/2026. Kekerasan pekerja Morowali ini semakin memperkeruh situasi industrial.

Atas insiden kekerasan pekerja Morowali tersebut, FSPIM-KPBI bersama PUK PT MIM dan PUK PT RJS mengeluarkan enam tuntutan. Tuntutan utama adalah pekerja dipekerjakan kembali sesuai anjuran Disnaker dan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati oleh PUK PT MIM dijalankan sepenuhnya.

Mereka juga menuntut sosialisasi dan penerapan Peraturan Perusahaan (PP) sesuai ketentuan yang berlaku di PT RJS, serta evaluasi menyeluruh terhadap K3 dan SOP kegiatan hauling di PT Hengjaya Mineralindo. Ini penting untuk mencegah kekerasan pekerja Morowali terulang.

FSPIM-KPBI mendesak pencopotan PJO dan pengawas operasional TKA yang terbukti melakukan tindakan anti-serikat atau union busting di PT MIM. Selain itu, transparansi evaluasi RKAB PT Hengjaya Mineralindo terkait dampaknya pada hubungan kerja dan tenaga kerja juga diminta.

Organisasi buruh ini menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan atau intimidasi. Mereka mendesak Dinas Tenaga Kerja, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan kekerasan pekerja Morowali ini.

“Hentikan segala bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap pekerja. Hormati hak pekerja dan kebebasan berserikat,” kata FSPIM-KPBI dalam pernyataan sikap mereka. Mereka juga menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan sesuai hukum dan kesepakatan yang telah dibuat.