PALU, NARASITA – Pemerintah Kota Palu mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. Pengajuan Perubahan APBD 2026 ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang membahas nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tersebut pada Selasa, 29/09/2026, dengan proyeksi peningkatan pendapatan dan belanja daerah.

Rapat paripurna penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca. Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, hadir mewakili Wali Kota Palu untuk menjelaskan detail Perubahan APBD 2026 ini kepada para anggota dewan.

Dalam rancangan yang diajukan, pendapatan daerah Kota Palu direncanakan akan meningkat secara signifikan. Angka yang semula Rp1,706 triliun diusulkan menjadi Rp1,792 triliun, menunjukkan adanya penambahan sekitar Rp85,62 miliar dari anggaran awal. Penyesuaian dalam Perubahan APBD 2026 ini mencerminkan dinamika pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, belanja daerah juga direncanakan mengalami kenaikan. Dari Rp1,727 triliun, belanja daerah diusulkan menjadi Rp1,846 triliun. Hal ini berarti terjadi penambahan sekitar Rp118,94 miliar dalam komponen belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2026 ini.

Irmayanti Pettalolo menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2026 merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan daerah. Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana anggaran dengan perkembangan aktual pelaksanaan APBD, termasuk evaluasi anggaran, perkembangan pendapatan, kebutuhan belanja, serta sumber pembiayaan lainnya.

“Melalui pembahasan bersama, kita berharap dapat menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan Kota Palu,” kata Irmayanti.

Angka-angka yang tertera dalam rancangan Perubahan APBD 2026 ini, menurut Irmayanti, masih berupa rencana anggaran yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD Kota Palu. Oleh karena itu, pembahasan harus mempertimbangkan ketepatan perhitungan pendapatan, manfaat belanja bagi masyarakat, serta kecukupan sumber pembiayaan.

Dalam rancangan tersebut juga terdapat penyesuaian alokasi belanja serta penganggaran sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebagai penerimaan pembiayaan. Pemerintah Kota Palu, lanjut Irmayanti, berharap seluruh perangkat daerah tetap menjaga disiplin anggaran dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tepat waktu demi suksesnya implementasi Perubahan APBD 2026.

“Setiap pengeluaran harus didukung bukti dan pertanggungjawaban yang sah. Kualitas pelayanan dan manfaat bagi masyarakat harus menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Irmayanti juga mengharapkan proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan konstruktif. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, Irmayanti juga mengingatkan batas waktu persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota untuk APBD Perubahan 2026 ditetapkan paling lambat 30 September 2026.

“Untuk itu kami mohon kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Palu,” katanya, seraya meminta masukan dan saran dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD dalam pembahasan rancangan tersebut. “Kami mengharapkan masukan, saran, dan pembahasan yang konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk penyempurnaan rancangan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Palu, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu.