DENPASAR, NARASITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan untuk meningkatkan peran dalam pembiayaan sektor produktif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dorongan untuk fokus pada pembiayaan sektor produktif ini menjadi prioritas dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030.
Roadmap tersebut telah diluncurkan oleh OJK bersama pimpinan industri bank umum di Bali. Melalui RP3I, OJK tidak hanya berfokus pada penguatan kelembagaan dan ketahanan perbankan, tetapi juga memperluas fungsi intermediasi. Perluasan ini mencakup peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem rantai pasok (supply chain), serta pengembangan produk dan aktivitas perbankan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Dorongan untuk meningkatkan pembiayaan sektor produktif sejalan dengan kinerja industri perbankan nasional yang terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 10,92 persen, menunjukkan stabilitas dan potensi perbankan dalam mendukung ekonomi.
Dari sisi ketahanan, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,1 persen, menunjukkan posisi yang kuat. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross berada di angka 2,11 persen, yang mengindikasikan pengelolaan risiko yang baik. Data ini menunjukkan bahwa perbankan nasional memiliki fundamental yang kuat untuk mendukung pembiayaan sektor produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa RP3I disusun untuk memberikan arah pengembangan industri perbankan. Tujuannya adalah agar perbankan mampu merespons perubahan global sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, termasuk dalam hal pembiayaan sektor produktif.
Roadmap 2026-2030 ini memuat lima prioritas strategis. Prioritas tersebut meliputi penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, keuangan berkelanjutan, serta perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif. Kelima prioritas ini akan mendukung peningkatan pembiayaan sektor produktif.
Implementasi RP3I juga didukung oleh penguatan ekosistem ekonomi, kesiapan data dan infrastruktur digital, kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas. Sebagai bagian dari implementasi roadmap, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan perbankan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko perubahan iklim, yang juga relevan dengan pembiayaan sektor produktif berkelanjutan.
Melalui RP3I 2026-2030, OJK berharap industri perbankan semakin tangguh. Selain itu, perbankan diharapkan mampu memperluas kontribusi pembiayaan bagi kegiatan ekonomi produktif dan berkelanjutan di Indonesia.





