PALU, NARASITA– Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret menyikapi memburuknya kualitas udara di Kota Palu dan sejumlah wilayah sekitarnya.
JATAM Sulteng menilai persoalan kualitas udara tidak semestinya hanya dipandang sebagai dampak cuaca atau faktor musiman. Menurut organisasi tersebut, kondisi udara yang memburuk berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (6/10/2026), JATAM Sulteng merujuk data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan konsentrasi partikulat udara sejak awal September 2026.
Pada 2 September 2026, konsentrasi PM10 tercatat 106 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM2,5 mencapai 110 mikrogram per meter kubik.
Menurut JATAM, kondisi tersebut kemudian memburuk pada awal Oktober. Konsentrasi PM2,5 disebut mencapai 132 mikrogram per meter kubik pada 4 Oktober dan meningkat menjadi 206 mikrogram per meter kubik pada 5 Oktober 2026.
Sementara itu, konsentrasi PM10 pada 5 Oktober dilaporkan mencapai 210 mikrogram per meter kubik.
JATAM menyebut kondisi tersebut berada pada tingkat yang perlu mendapat perhatian serius karena dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, melalui pernyataan organisasinya mengatakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kota Palu memiliki tanggung jawab dalam memastikan perlindungan masyarakat dari dampak buruk pencemaran udara.
JATAM menilai kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, pekerja luar ruang, serta masyarakat dengan kondisi tertentu menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan lebih saat kualitas udara memburuk.
JATAM juga menilai penurunan kualitas udara tidak dapat sepenuhnya dikaitkan dengan faktor alam seperti fenomena El Niño.
Dalam pernyataannya, JATAM merujuk informasi BMKG yang menyebut sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan dari sejumlah wilayah, termasuk Morowali, Tojo Una-Una, dan Papua Selatan, turut memengaruhi kondisi udara di Kota Palu.
Namun, JATAM berpandangan faktor kebakaran hutan dan lahan, aktivitas pertambangan, serta industri pengolahan mineral tetap perlu mendapat pengawasan pemerintah.
Menurut JATAM, pengendalian dapat dilakukan melalui pengawasan perizinan, pemantauan kegiatan usaha, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.
JATAM Sulteng juga meminta pemerintah meningkatkan keterbukaan informasi mengenai kondisi kualitas udara dan sumber pencemar.
Organisasi tersebut meminta data kualitas udara, titik kebakaran, perizinan pertambangan, hingga hasil pengawasan lingkungan dapat diakses masyarakat secara transparan.
Selain itu, JATAM meminta pemerintah menyediakan langkah perlindungan kesehatan bagi masyarakat ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Langkah tersebut antara lain berupa informasi peringatan dini, akses masker, layanan kesehatan, serta tindakan khusus bagi kelompok rentan.
JATAM juga mendesak pemerintah menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk apabila ditemukan keterlibatan korporasi.
Kawasan yang mengalami kebakaran dan kerusakan lingkungan juga dinilai perlu dipulihkan.
Selain itu, JATAM meminta pemerintah menghentikan atau membekukan kegiatan usaha yang terbukti melanggar persyaratan lingkungan, tidak memenuhi kewajiban pengendalian pencemaran, atau membahayakan kesehatan masyarakat.
JATAM menegaskan bahwa persoalan kualitas udara membutuhkan respons pemerintah yang terukur, berbasis data, dan terbuka kepada publik





