PALU, NARASITA – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mendalami dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar sebanyak 1.190 liter yang ditemukan di dalam mobil Toyota Kijang di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu yang mengangkut 35 jerigen berisi biosolar. Berdasarkan pemeriksaan awal, setiap jerigen berisi sekitar 34 liter sehingga total BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.190 liter.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus mendalami dugaan tindak pidana itu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Dalam pemeriksaan awal, polisi meminta keterangan dari sopir berinisial HA (51). Berdasarkan keterangannya, BBM tersebut merupakan milik seseorang berinisial A dan rencananya akan dibawa ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

HA juga menyebut biosolar itu berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana. Ia mengaku menerima upah Rp200 ribu untuk setiap perjalanan pengangkutan dan telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak dua kali atas perintah A.

Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk memastikan asal-usul BBM, kepemilikannya, serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengangkutan biosolar tersebut.

Saat ini, kendaraan beserta BBM telah dititipkan di Polsek Pagimana. Penitipan barang bukti itu dituangkan dalam berita acara yang diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pagimana.

Polda Sulteng juga berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum menentukan tindak lanjut hukum.

Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat mengawasi penyaluran BBM agar tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.