PARIGI MOUTONG, NARASITA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu, Polres Parigi Moutong, mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Dusun IV, Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (12/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu-sabu serta uang tunai senilai Rp4,25 juta.
Operasi itu dipimpin langsung Kapolsek Sausu, IPTU Arbit, bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AIPTU Yunus Datuan, dan empat personel Polsek Sausu. Kedua terduga pelaku diamankan secara terpisah, masing-masing sekitar pukul 17.00 WITA dan 17.30 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial F (19) dan MS (22). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Sausu Tambu.
Dari pengamanan terhadap F, petugas menyita satu paket yang diduga berisi sabu-sabu, uang tunai Rp1.950.000, dua korek api gas, satu alat isap atau bong, satu dompet kecil, serta dua telepon genggam merek Redmi dan Samsung.
Sementara itu, dari MS, polisi menyita satu paket yang diduga berisi sabu-sabu, uang tunai Rp2.300.000, satu korek api gas, satu alat isap atau bong, satu botol kecil berwarna putih, serta satu telepon genggam merek Samsung.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa dua paket yang diduga berisi sabu-sabu, uang tunai Rp4.250.000, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Sausu IPTU Arbit mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Sausu.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sausu. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arbit.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara selanjutnya akan dikembangkan guna mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polsek Sausu mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.





