PALU, NARASITA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 243 pengaduan aktivitas keuangan ilegal selama April–Agustus 2026. Pengaduan tersebut meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan gadai ilegal.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bony Hardi Putra, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penawaran keuangan ilegal.
Data Satgas PASTI mencatat lima modus investasi ilegal yang dilaporkan, yakni money games, arisan online, penawaran pendanaan, jasa periklanan dengan sistem deposit, serta investasi pertanian atau perkebunan.
” Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi dan layanan keuangan ilegal. Pastikan legalitas penyelenggara, jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, serta periksa informasi melalui kanal resmi OJK sebelum menyerahkan dana,” Ujarnya, Selasa (13/10/2026).
OJK mengimbau masyarakat memeriksa legalitas penyelenggara jasa keuangan dan melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi OJK atau Satgas PASTI





