NARASITA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng kembali menggelar operasi pemberantasan narkotika di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi yang menjadi penindakan ketiga di kawasan tersebut, petugas mengamankan dua orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan menginstruksikan jajarannya untuk kembali melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Kota Palu. Instruksi tersebut disampaikan melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Langkah itu dilakukan pada hari yang sama dengan serah terima pataka jabatan Kapolda Sulteng yang dijalani Rizal Irawan pada Kamis pagi.
Operasi dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng Kombes Pol Baharudin, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng. Kegiatan tersebut melibatkan personel Satbrimob, Ditsamapta, Tim Jaguar Polresta Palu, serta sejumlah satuan fungsi kepolisian lainnya.
Dalam operasi itu, petugas menyisir dan menggeledah sejumlah rumah yang dicurigai digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penindakan, dua orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Baharudin, salah satu orang yang diamankan diduga merupakan mertua dari seorang bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi.
Meski demikian, dugaan keterkaitan tersebut masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Barang-barang tersebut meliputi tiga bungkus plastik klip bening kosong, empat bong atau alat isap, dua unit telepon seluler, tiga korek api gas, tiga unit kamera pengawas atau CCTV, serta dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp6,5 juta, satu tas kecil berwarna merah muda yang ditemukan berisi telepon seluler, dua brankas, dua kartu ATM, satu timbangan digital, dan satu unit tablet.
Baharudin menjelaskan, petugas turut membuka kedua brankas tersebut dengan disaksikan Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring dan dua orang yang diamankan. Setelah dibuka, kedua brankas itu diketahui dalam keadaan kosong.
Selain melakukan penggeledahan, petugas memasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampaknya terhadap kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Polda Sulteng berharap masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan narkoba, termasuk dengan menjaga lingkungan tempat tinggal dan melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan petugas.





