PALU, NARASITA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret dua personel Polri di Kabupaten Banggai Laut.

Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penyelundupan BBM bersubsidi di media banggaitimes.id pada Jumat (16/10/2026).

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, dalam keterangan tertulis pada Senin (19/10/2026), mengatakan tim siber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan awal terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula ketika Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jeriken berisi solar dan Pertalite di sebuah kapal jolor yang hendak menuju Taliabu, Maluku. Temuan itu terjadi di kawasan Pantai Banggai Lalongo pada Kamis (15/10/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal (ABK), sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai. Sementara itu, sebagian lainnya disebut milik seorang warga berinisial F.

Seluruh barang bukti BBM tersebut telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Achmad Muhaimin menjelaskan, berdasarkan informasi awal, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan memperoleh Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai.

Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses pemeriksaan dan penegakan disiplin maupun kode etik kepolisian.

Sebagai tindak lanjut, Kapolda Sulawesi Tengah menerbitkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 yang menunjuk personel untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana harian (Plh.) Kapolsek Banggai di lingkungan Polres Banggai Laut.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Achmad Muhaimin, penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

Proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya internal Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.