PALU, NARASITA – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya menyempurnakan regulasi untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum.

Kegiatan yang berlangsung di Sritti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026), tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES.

Uji publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan Ranperda inisiatif Komisi I DPRD Sulteng dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait.

Pembahasan juga menghadirkan tim penyusun Reni Etikawati, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Imran, S.H., M.H.

Dalam pembahasan tersebut, penyusunan Ranperda Bantuan Hukum menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara wajib mengakui, melindungi, dan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penyelenggaraan bantuan hukum menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip access to justice atau akses terhadap keadilan dan equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.

Melalui regulasi yang lebih komprehensif, bantuan hukum diharapkan tidak hanya menjangkau masyarakat miskin, tetapi juga memberikan kepastian mengenai perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan.

ASN dalam pelaksanaan tugasnya dapat menghadapi berbagai risiko hukum, baik berupa tuntutan pidana maupun sengketa perdata yang berkaitan dengan tindakan kedinasan. Karena itu, pendampingan hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme aparatur dalam menjalankan pelayanan publik.

Perlindungan hukum bagi ASN juga berkaitan dengan upaya menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan secara profesional serta akuntabel. Namun, perlindungan tersebut perlu dibatasi pada persoalan yang berkaitan dengan tugas kedinasan, bukan masalah pribadi.

Dengan adanya kepastian mengenai bantuan hukum, aparatur diharapkan dapat menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebutuhan untuk memperbarui regulasi tersebut turut didasari perkembangan hukum dan dinamika penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Masyarakat Miskin dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan saat ini.

Melalui uji publik ini, berbagai masukan dari pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Penyusunan Ranperda Bantuan Hukum diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan bantuan hukum di Sulawesi Tengah, sekaligus memperluas akses terhadap keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.