JAKARTA, NARASITA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal untuk menjaga integritas perdagangan saham dan meningkatkan kepercayaan investor. Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memperbaiki tata kelola dan memastikan aktivitas pasar modal Indonesia berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan.
Dalam siaran pers pada Rabu (21/10/2026), OJK menjelaskan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang tengah dijalankan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga penyelenggara mandiri atau Self-Regulatory Organizations (SRO).
Salah satu tindakan yang diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026 adalah pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
OJK menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian mendasar dalam menjaga integritas pasar modal.
Menurut Hasan, tindakan terhadap pelanggaran tidak dilakukan sebagai respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan merupakan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan.
OJK menyatakan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
OJK Selesaikan 41 Pemeriksaan Kasus
Selain menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak, OJK telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus sepanjang 2026. Pada saat yang sama, sebanyak 122 kasus lainnya masih dalam proses penanganan penegakan hukum.
Data tersebut disampaikan di tengah upaya OJK memperkuat reformasi pasar modal, khususnya dalam aspek transparansi, tata kelola, likuiditas, dan perlindungan investor.
OJK bersama BEI dan SRO juga menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal. Program tersebut mencakup peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), serta keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen.
Langkah lainnya meliputi perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori dan publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham.
Penegakan Hukum Jadi Bagian Reformasi Pasar Modal
Penguatan penegakan hukum berlangsung bersamaan dengan perhatian investor terhadap pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026. Pengumuman tersebut merupakan konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final.
MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK menyatakan menghormati independensi penilaian MSCI dan terus menjalin komunikasi untuk memastikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia mendapat pertimbangan secara menyeluruh.
Dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas pada Selasa (20/10/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata.
OJK juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta memastikan keberlanjutan reformasi.
Melalui pengawasan yang lebih kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan peningkatan transparansi, OJK menargetkan pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel, kompetitif, dan mampu menjaga kepercayaan investor dalam jangka panjang.





