JAKARTA, NARASITA – Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda pasar modal senilai total Rp2,52 triliun hingga Oktober 2026 sebagai komitmen tegas dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran perdagangan saham guna melindungi investor dan menjaga integritas finansial nasional.
Hingga 16 Oktober 2026, otoritas pengawas telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak serta denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Selain sanksi finansial tersebut, regulator juga menerapkan berbagai tindakan administratif tambahan mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha bagi pihak terbukti melanggar.
Tindakan tegas ini mencakup penanganan kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam tiga perkara tersebut, regulator mengenakan denda utama senilai total Rp2,1 triliun yang menandai tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum sektor finansial di tanah air.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.
Ia menjelaskan bahwa besarnya denda pasar modal tersebut mencerminkan komitmen pengawasan yang semakin ketat terhadap praktik manipulasi, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, serta penyamaran kepemilikan saham.
Sebagai langkah lanjutan, surat sanksi resmi telah diserahkan langsung kepada pihak terkait di kantor regulator dengan dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 21 Oktober 2026.
Kehadiran aparat kepolisian tersebut menunjukkan kesiapan sinergi antarlembaga untuk menindaklanjuti kasus ini melalui ranah hukum pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
Regulator memastikan proses pengawasan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi terkait denda pasar modal ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan tanpa pandang bulu untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan terpercaya.





