JAKARTA, NARASITA – Pemerintah resmi membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2026 untuk menggantikan Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Kebijakan ini menandai perubahan arah strategi nasional dari sekadar perluasan kepemilikan rekening menuju penguatan ketahanan ekonomi keluarga di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keluarga kini ditetapkan sebagai unit ekonomi terkecil yang menjadi fokus utama dalam kebijakan tersebut. Penjelasan itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional BPKAD pada hari Kamis (22/10/2026).
“Keluarga sebagai unit ekonomi terkecil menjadi fokus utama strategi baru tersebut,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Struktur kepengurusan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Posisi Ketua Harian diisi oleh Menko Perekonomian, sementara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri bertindak sebagai Wakil Ketua Harian.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa pembentukan lembaga baru ini selaras dengan program Asta Cita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di berbagai daerah nantinya akan berfungsi sebagai ujung tombak pelaksanaan program kesejahteraan tersebut.
“Pembentukan dewan baru ini selaras dengan program Asta Cita dan RPJMN 2025-2029, TPAKD di seluruh daerah nantinya menjadi ujung tombak pelaksanaan program kesejahteraan keuangan tersebut,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.







