Hukum

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palu Mandek Selama Tiga Tahun

Kasus kekerasan seksual anak di Palu belum beri kepastian hukum setelah tiga tahun berjalan dan berpindah wilayah penanganan.

Kekerasan Seksual Anak
Kiri : Tim kuasa hukum DPC PERADI FBI Kota Palu Ray Ichtiar Basya,Rukly Cahyadi dan Ito Lawputra menunjukan kepada jurnalis saat video call bersama Salahsatu paman korban di Kafe Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu. Selasa petang.Foto: IKRAM

PALU, NARASITA — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual anak yang dilaporkan sejak 2023 hingga 2026 di Palu, Sulawesi Tengah, belum memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya akibat perpindahan wilayah penyidikan yang berlarut-larut.

Kuasa hukum keluarga korban, Ito Lawputra, menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual anak ini sempat ditangani di Gorontalo Utara, diarahkan ke Buol, hingga melibatkan Polda Gorontalo serta Polda Sulawesi Tengah tanpa kejelasan status hukum para terlapor hingga 27/08.

“Kami berharap tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara berdasarkan latar belakang atau hubungan keluarga pihak yang dilaporkan. Karena korbannya anak, perkara ini harus ditangani secara serius,” kata Ito Lawputra, Ketua DPC PERADI FBI Kota Palu.

Penasihat hukum lainnya, Rukly Cahyadi, menjelaskan bahwa berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan oleh kejaksaan dengan petunjuk P-19 terkait lokasi kejadian atau locus delicti. Perpindahan penanganan antarsatuan kepolisian ini dinilai membuat kasus kekerasan seksual anak tersebut semakin berlarut-larut.

Tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa salah satu terlapor dalam kasus kekerasan seksual anak ini sempat berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang di Gorontalo. Namun, status hukum terbaru pihak tersebut belum diketahui secara pasti oleh keluarga korban.

Selain masalah hukum, kondisi korban kekerasan seksual anak ini dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat, berhenti sekolah, dan pernah mencoba bunuh diri. Tim penasihat hukum telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar keselamatan korban terlindungi.

Keluarga bersama tim penasihat hukum menolak keras upaya penyelesaian perkara kekerasan seksual anak melalui mekanisme keadilan restoratif. Mereka mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional demi keadilan korban.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *