Hukum

Polda Sulteng Sita 704 Liter Solar di Donggala Terkait BBM Subsidi

Polda Sulteng sita 704 liter solar dari kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di Jalan Trans Sulawesi Donggala, Rabu (28/10).

BBM Subsidi
Foto:Barang bukti BBM ilegal

PALU, NARASITA – Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM Subsidi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Tasiburi, Kabupaten Donggala, pada Rabu (28/10).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program prioritas Kapolri dalam penanganan kejahatan ekonomi, khususnya penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak.

Dirreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Putu Hendra Binangkari, dalam keterangannya pada Kamis (29/10), membenarkan adanya pengungkapan kasus pelanggaran aturan distribusi BBM Subsidi tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS yang mengemudikan mobil Isuzu Panther saat melintas di lokasi kejadian perkara.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 22 jeriken berisi BBM jenis solar yang merupakan bagian dari pasokan BBM Subsidi dengan kapasitas masing-masing jeriken mencapai 32 liter.

Total keseluruhan barang bukti solar yang diduga disalahgunakan dalam pengungkapan kasus BBM Subsidi tersebut mencapai sekitar 704 liter.

“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” jelas Putu Hendra Binangkari, Dirreskrimsus Polda Sulteng.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Achmad Muhaimin menegaskan bahwa pengungkapan kasus BBM Subsidi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik penyelewengan.

Praktik ilegal tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas serta keuangan negara secara signifikan akibat penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM Subsidi untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat turut diminta untuk aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM Subsidi di lingkungan sekitar mereka.

“Polda Sulteng menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terlindungi,” pungkas Achmad Muhaimin, Kabid Humas Polda Sulteng.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *