Hukum

Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Parigi Moutong Diungkap Polisi, Dua Pria Diamankan

Polres Parigi Moutong mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi di Sulawesi Tengah dan mengamankan dua orang pelaku.

Penyalahgunaan LPG 3 Kg
Foto:Polres Parimo

PARIGI MOUTONG, NARASITA – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan kembali LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada 25/10/2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MH (42) dan FR (20) yang merupakan warga Kecamatan Bolano Lambunu terkait kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg.

Kegiatan pengungkapan ini dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Parigi Moutong IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, S.Tr.K. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Unit Tipidter Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pasokan LPG bersubsidi tersebut diperoleh dari Kota Palu seharga Rp40.000 per tabung. Tabung-tabung itu kemudian dijual kembali ke pedagang kecil di Kecamatan Bolano Lambunu, Mepanga, dan Moutong seharga Rp50.000 per tabung.

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diduga meraup keuntungan sebesar Rp10.000 per tabung. Aktivitas penyalahgunaan LPG 3 Kg ini diperkirakan telah berlangsung sejak bulan September hingga Oktober 2026.

Unit Tipidter Sat Reskrim masih mendalami jumlah pasti tabung yang telah diperjualbelikan serta menelusuri asal-usul pasokan. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Nugerah S. Tarigan, S.TR.K., M.H menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg ini merupakan komitmen Polri dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi.

“Distribusi LPG bersubsidi harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap setiap dugaan penyimpangan distribusi barang bersubsidi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iptu Nugerah S. Tarigan, S.TR.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong.

Polres Parigi Moutong turut mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan LPG bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi subsidi pemerintah berjalan tepat sasaran.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *