Hukum

Pencurian Kambing di Palu Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku di Sigi

Polsek Tawaeli menangkap terduga pelaku pencurian kambing di Mamboro, Palu. Satu rekan pelaku kini buron.

pencurian kambing di Palu
Foto:Humas Polres Palu

PALU, NARASITA – Polsek Tawaeli berhasil mengungkap kasus pencurian kambing di Palu yang meresahkan warga Jalan Bayu, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, dengan mengamankan seorang pria berinisial BR alias Tula di Kabupaten Sigi pada Rabu (28/10), sementara satu rekannya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus pencurian kambing di Palu tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan hewan ternak pada Jumat (16/10) sekitar pukul 17.45 Wita akibat digasak maling dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,5 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Tawaeli langsung melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara untuk memburu pelaku pencurian kambing di Palu ini.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui,” kata Kapolsek Tawaeli IPTU Afif Ali, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena.

Berbekal informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat menuju Kabupaten Sigi dengan menggandeng Unit Reskrim Polsek Marawola untuk meringkus BR alias Tula tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kambing di Palu bersama seorang rekannya berinisial NO yang kini telah ditetapkan sebagai buron.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kejahatan ini sudah direncanakan sebelumnya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran hewan ternak milik warga yang luput dari pengawasan pemiliknya.

Uang hasil penjualan barang curian tersebut rencananya digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan rekan pelaku berinisial NO serta mencari barang bukti kambing yang telah dijual untuk melengkapi berkas perkara.

Tersangka BR kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tawaeli guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *