Berita

Larangan Vape di Polri Ditegaskan Kapolda Sulteng demi Disiplin Anggota

Kapolda Sulteng tegaskan larangan vape di Polri demi jaga disiplin kesehatan dan cegah narkoba sesuai surat edaran.

Larangan Vape di Polri
Kapolda Sulteng tegaskan larangan vape di Polri demi jaga disiplin kesehatan dan cegah narkoba sesuai surat edaran.

PALU, NARASITA – Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape secara resmi diberlakukan bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia menyusul kebijakan ketat dari pimpinan untuk menjaga disiplin dan kesehatan. Kebijakan terkait larangan vape di Polri tersebut dipertegas oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan di Palu pada 01/11/2026.

Pemberlakuan aturan ini merujuk langsung pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan tanggal 30/10/2026. Aturan tentang larangan vape di Polri ini mencakup seluruh pegawai negeri pada kepolisian serta tamu yang berkunjung.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan utama aturan ini adalah potensi penyalahgunaan perangkat tersebut. Penggunaan vape dinilai rentan menjadi media peredaran narkotika jenis baru seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.

Selain risiko narkoba, penggunaan vape juga terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh termasuk memicu gangguan paru-paru. Aspek kesehatan dan citra profesionalitas menjadi dasar penting penerapan larangan vape di Polri secara menyeluruh.

“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” kata Kombes Pol Achmad Muhaimin, Kabid Humas Polda Sulteng.

Bagi personel yang melanggar aturan larangan vape di Polri ini dipastikan akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengunjung yang kedapatan memakai perangkat tersebut hanya akan mendapat teguran langsung.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandas Kombes Pol Achmad Muhaimin, Kabid Humas Polda Sulteng.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *