narasita.com- PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Pemerintah Kota Palu upayakan catatkan Bawang Lambeka Lembah Palu sebagai Inventarisasi Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual.

Hal tersebut diketahui, saat Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Dinas Pertanian dan Hortikultura Kota Palu melakukan koordinasi terkait pendampingan dokumen deskripsi IG Bawang Lambeka Lembah Palu bersama tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta melalui virtual meeting, Kamis, (4/1/2024)

Pelaksana Harian kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, menyebutkan bahwa sesuai prosedur, dalam pendaftaran suatu indikasi geografis diperlukan sebuah deskripsi yang memuat berbagai karakteristik, ciri khas, kualitas dan reputasi dari sebuah produk hingga uraian batas wilayah maupun proses produksinya.

Dirinya pun mengungkapkan bahwa hal tersebut terus menerus disempurnakan sampai Bawang Lambeka Lembah Palu telah resmi tercatatkan sebagai Indikasi Geografis.

“Kita terus mendorong agar potensi-potensi produk yang dimiliki daerah kita dapat terlindungi dengan baik, termasuk Bawang Lambeka Lembah Palu ini yang kami nilai tidak dimiliki oleh daerah lain, semoga saja kelengkapan deskripsinya dapat selesai dalam waktu dekat,” kata Herlina.

Herlina juga mengungkapkan harapannya agar proses kelengkapan deskripsi tersebut dapat berjalan lancar, ia menyebut bahwa hal tersebut sangat penting untuk meningkatkan nilai dan kualitas mutu dari tanaman bawang yang diketahui menjadi bahan dasar pembuatan bawang goreng yang merupakan kondimen atau bumbu terenak di dunia.

“Pastinya kita terus berupaya agar Bawang kita ini dapat tercatatkan dengan baik sebagai indikasi geografis kita, apalagi olahan bawang goreng ini sudah menjadi kondimen terenak di dunia,” pungkasnya.